
BIMATA.ID, Bandung – Dalam rangka menciptakan ruang publik yang aman dan tertib, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA. Surat ini berisi imbauan untuk menghentikan segala bentuk pungutan atau permintaan sumbangan yang dilakukan di jalan umum di seluruh wilayah Jawa Barat.
Edaran tersebut ditujukan kepada para pemangku kebijakan di daerah, mulai dari bupati/wali kota hingga kepala desa. Tujuannya adalah menyatukan langkah untuk mengatasi maraknya pungutan liar yang sering mengganggu ketertiban lalu lintas serta mengancam keselamatan masyarakat. Jalan umum, menurut Pemprov, harus menjadi ruang yang bebas dari gangguan seperti penggalangan dana yang tidak sesuai aturan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa surat edaran mulai berlaku efektif pada Senin, 14 April 2025. Ia menyampaikan komitmennya terhadap aturan ini. “Berbagai bentuk pungutan yang mengatasnamakan sumbangan tempat ibadah, kegiatan sosial, atau bentuk lainnya yang dilakukan di jalan umum dan menyalahi prinsip keselamatan lalu lintas tidak dapat lagi ditoleransi. Kami akan tegaskan larangan tersebut melalui surat edaran ini,” kata Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Para Diaspora RI di Timur Tengah Optimistis dengan Kepemimpinan Prabowo
Lebih jauh, pria yang akrab disapa KDM tersebut menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota untuk mencegah potensi gejolak sosial yang mungkin muncul akibat aturan ini. “Kami memahami bahwa banyak dari kegiatan ini lahir dari niat baik. Namun, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kami mengajak semua kepala desa, lurah, camat, hingga bupati/wali kota untuk duduk bersama mencari solusi terbaik—khususnya jika pungutan tersebut bertujuan mendukung pembangunan fasilitas ibadah,” ujarnya.
Pemprov Jabar juga mengajak seluruh kepala daerah untuk membentuk jaringan pengawasan lokal yang bertugas memantau dan menindak kegiatan pungutan liar, termasuk keberadaan parkir liar yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Di akhir pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penertiban ini mencerminkan harga diri warga Jawa Barat. “Pembangunan tempat ibadah adalah tanggung jawab bersama. Namun, tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan. Kita semua bertanggung jawab menjaga kehormatan ruang publik kita,” tegasnya.
Simak Juga: Gerindra Puji Pemerintah, Sebut Mudik Lebaran 2025 Paling Lancar Sejak 2000