BeritaPolitik

PDIP dan Golkar Ingin Ambang Batas Parlemen 5 Persen

BIMATA.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen.

Hasto beralasan, sistem presidensial membutuhkan sokongan sistem multipartai sederhana. Sehingga, peningkatan ambang batas parlemen perlu dilakukan secara terus-menerus.

“Pentingnya peningkatan ambang batas, minimal 5 persen bagi parpol untuk dapat menempatkan wakilnya di DPR RI, minimal 4 persen di DPRD Provinsi, dan 3 persen di DPRD Kabupaten/Kota,” ucapnya, dalam persentasi atau salindia yang dipaparkan dalam webinar The Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Senin (01/11/2021).

Dirinya menyampaikan, sistem multipartai sederhana akan mendukung efektivitas pemerintahan. Dengan demikian, konsolidasi bisa tercapai secara menyeluruh.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golongan Karya (Golkar), Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ini sepakat jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen.

“Idealnya partai politik di Indonesia ini pada akhirnya sekitar 6, 7, atau 8. Jadi, kita tidak melarang siapapun untuk punya hak mendirikan partai politik karena itu dijamin oleh UUD 45, tetapi ada juga proses seleksi yang cukup ketat,” tandas Doli.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Utara III ini juga mendukung penambahan Dapil. Doli berpendapat, semakin kecil cakupan Dapil, maka keterwakilan masyarakat semakin baik.

Konsekuensinya, Dapil yang ada harus diperkecil. Dengan begitu, jumlah Dapil di pemilihan berikutnya akan semakin banyak.

“Pilihan masyarakat kita itu lebih kecil untuk bisa menilai tokoh-tokoh atau partai-partainya,” ungkapnya.

Sebelumnya, ambang batas parlemen yang diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 adalah 4 persen. Partai politik (parpol) yang perolehan suaranya tidak mencapai 4 persen total suara sah nasional tidak mendapatkan kursi di DPR RI.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close