HukumRegional

Jadi Perantara Suap NA, Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Makassar – Mejlis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino memvonis eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat 4 tahun penjara.

Edy dinyatakan bersalah karena menjadi perantara suap yang dilakulan terpidana Agung Sucipto sebagai kontraktor kepada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah sebesar Rp2,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat tahun dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021).

Edy terbukti telah melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pas 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana).

Vonis ini dianggap lebih ringan bila dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari segi denda, yakni penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close