BeritaHukumPolitik

Gatot Sebut Presidential Threshold Bentuk Kudeta Terselubung

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Gatot Nurmantyo menilai, presidential threshold (PT) atau batas ambang pencalonan presiden, bentuk kudeta terselubung terhadap demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Gatot saat mengikut sidang perbaikan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Rabu, 26 Januari 2022.

“Yang Mulia, saya ucapan terima kasih atas waktu yang diberikan kepada kami. Kami hanya singkat saja, berdasarkan hasil analisis, hasil renungan, kami berkesimpulan, Yang Mulia, ini adalah sangat berbahaya karena presidential threshold 20 persen adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi, menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang,” tuturnya.

Gatot menyatakan, PT tersebut sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, dirinya memberanikan diri untuk melakukan uji materi Pasal 222.

“Untuk itu, kami memohon Yang Mulia dapat mengambil keputusan dengan seadil‑adilnya, berdasarkan nurani dan berdasarkan kebenaran dari Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Gatot.

Di tempat yang sama, Refly Harun mengemukakan, tidak ada perubahan mengenai kedudukan hukum atau legal standing Gatot sebagai pemohon dalam uji materi tersebut. Terkait hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, pihaknya menambahkan putusan-putusan MK RI sebelumnya yang amarnya mengabulkan permohonan.

“Pemohon juga sudah menambahkan putusan-putusan MK terdahulu, yang mengabulkan terkait persoalan hak untuk memilih dan hak untuk dipilih,” ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum Gatot itu mengatakan, pemohon menambahkan halaman permohonan dari semula berjumlah 13 halaman menjadi 62 halaman. Hal lain, pemohon melakukan pendekatan perbandingan, dengan menampilkan puluhan negara yang tidak menerapkan PT dalam pencalonan presiden.

Diketahui, permohonan yang diajukan Gatot teregistrasi dengan nomor perkara 70/PUU-XIX/2021. Pasal 222 UU Pemilu yang digugat Gatot berbunyi ‘Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua 5 puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’.

Menurut Gatot, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 6A Ayat 5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dirinya menganggap, PT bukan hanya soal prosedur, tetapi soal substansi, serta sudah close legal policy, bukan open legal policy.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close