Deputi V KSP: Tak Boleh Ada Kekerasan Terhadap Perempuan
BIMATA.ID, Jakarta- Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah Indonesia dalam memastikan pemajuan dan perlindungan hak perempuan Indonesia sudah jelas.
“Tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada kekerasan terhadap perempuan di mana pun. Ini merupakan momentum yang sangat tepat bagi kita bersama-sama menyuarakan kampanye positif melawan kekerasan terhadap perempuan,” ujar Jaleswari, Kamis (25/11/2021).
Jaleswari menuturkan hak-hak perempuan adalah bagian integral dari prinsip hak asasi manusia yang termaktub pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Namun demikian, kata Jaleswari, dalam praktiknya perempuan masih menjadi target dari kekerasan yang khas berbasis gender dan relasi kuasa yang timpang. Sehingga PBB perlu memberi perhatian khusus kepada perempuan.
Salah satunya adalah penetapan Peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tanggal 25 November.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang Tahun 2020 hingga bulan Juni Tahun 2021 tercatat sebanyak 301.878 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan. Ini menunjukan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus segera ditangani.
Memang, kata Jaleswari, dari sisi regulasi, Indonesia sudah mempunyai beberapa instrumen hukum yang menekankan pada upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan.
Namun, regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum komprehensif. Karenanya, diperlukan adanya pembaruan dan terobosan dalam penguatan instrumen hukum tersebut.
(ZBP)