BeritaEkonomiKesehatanNasionalTravelUmum

Pemerintah Izinkan Tes Antigen untuk Perjalanan Pesawat Luar Jawa dan Bali

BIMATA.ID, Jakarta- Demi mencegah peningkatan kasus di tengah relaksasi aturan dan mobilitas, pemerintah mewajibkan hasil tes negatif PCR maksimal 3×24 jam untuk syarat perjalanan pesawat.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021, wilayah yang berada di PPKM level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali diwajibkan mengikuti ketentuan tersebut.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Dr Safrizal ZA MSi mengatakan, mereka yang keluar masuk wilayah Jawa Bali, atau antar Jawa Bali, juga diwajibkan melampirkan kartu vaksin COVID-19 minimal satu dosis. Namun, di luar Jawa Bali, pemerintah memperbolehkan masyarakat hanya menunjukkan tes negatif antigen COVID-19.

“Sementara itu, untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali, di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1),” ujarnya berdasarkan Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021, di PPKM level 3, 2, dan 1 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Ia juga menekankan ketersediaan laboratorium PCR di beberapa kabupaten kota antarpulau luar Jawa Bali masih sangat terbatas. Maka dari itu, opsi tes antigen diperbolehkan menjadi syarat perjalanan di luar Jawa Bali, dengan berupaya tetap menekan risiko kasus.

“Untuk menerapkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum,” ujarnya.

Safrizal juga menyebut ketentuan ini demi mencegah potensi munculnya varian baru COVID-19, meski kondisi di Indonesia belakangan sudah dalam kategori risiko rendah berdasarkan penilaian WHO.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close