Berita

Ada Tersangka Baru Dalam Pengembangan Kasus Korupsi Dana BOS Sekolah di Jakarta Barat

BIMATA.ID, Jakarta — Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Arfianto, menyatakan dalam pengembangan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah di SMKN 53 tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam.

“Rencana ada pengembangan tersangka. Jadi mohon ditunggu informasi dari teman penyidik,” katanya, Jumat (15/10/2021).

Pihaknya sejauh ini, sudah menahan dua tersangka yakni Widodo selaku mantan kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I, Saat ditanya apa peran masing-masing tersangka dalam tindak korupsi tersebut, Dwi tidak menjelaskan secara rinci.

“Ya kalau korupsi berarti bersama-sama semua ambil peran baik MF maupun W sama-sama ambil peran dalam kebocoran keuangan negara,Hingga saat ini, Jajaran penyidik masih mendalami keterangan dua tersangka tersebut,” ucapnya.

Pada Informasi Sebelumnya, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close