Umum

56 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal Ditangkap, Ternyata Tugasnya Teror Nasabah

BIMATA.ID, Jakarta- Kantor pinjaman online atau pinjol ilegal yang berada di sebuah ruko di Jakarta Barat digerebek polisi pada Rabu (13/10/2021) lalu.

Setidaknya 56 karyawan pinjol tersebut diamankan, kebanyakan dari mereka memiliki tugas bagian penawaran hingga penagihan pada nasabah.

Bagian tersebut secara langsung merupakan bagian yang kerap memberi teror pinjol kepada nasabah melalui telepon maupun pesan singkat.

Nampak sejumlah karyawan mengangkat tangan saat petugas kepolisian menggerebek kantor mereka.

Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat menggelar penggerebekan tersebut usai menerima laporan terkait.

“(Total yang ditangkap) 56 karyawan bagian penawaran pinjaman maupun penagihan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto kepada awak media, Kamis (14/10/2021).

Hingga kini, 56 karyawan perusahaan pinjol ilegal itu masih diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Hingga kini, polisi masih mendalami sosok-sosok utama yang menjadi tokoh besar bisnis pinjol ilegal tersebut.

“Masih dalam pemeriksaan semua yang diamankan kemarin. Tunggu hasil pemeriksaan,” ucap Setyo.

Dikabarkan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa ada ruko di kawasan elit di Jakarta Barat yang menjadi kantor pinjol ilegal.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” kata Hengki.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close