Bimata

Wisman 19 Negara Diperbolehkan Masuk Bali, ini Penjelasan Luhut

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pemerintah memperbolehkan 19 negara masuk ke Bali lantaran pertimbangan jumlah kasus dan tingkat positivitas yang rendah berdasarkan standar WHO.

Terdapat 19 negara yang diizinkan masuk Bali adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar; China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia

“Terkait dengan daftar 19 negara yang diperbolehkan masuk ke Bali, Saya dapat jelaskan bahwa 19 negara tersebut dipilih dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivitas yang rendah berdasarkan standar WHO,” katanya saat konferensi pers, Senin(18/10/2021).

Namun, tidak menutup kemungkinan 19 negara tersebut dicoret.

“Tetapi bila mereka belum membuka ke kita, kita sepakat, mereka pun nanti tidak tertutup kemungkinan akan kita drop dari list 19 negara itu,” ujar Luhut.

Sebelumnya diketahui Gubernur Bali Wayan Koster resmi membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (14/10/2021) sore.

Dia mengatakan, sesuai keputusan pemerintah pusat, ada 19 negara yang warganya diperbolehkan masuk ke Pulau Dewata lantaran risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2, serta positif rate kurang dari 5 persen sesuai standar WHO.

“Dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka prinsip timbal balik atau reciprocal, dan diputuskan sebanyak 19 Negara diperbolehkan masuk ke Bali,” kata Koster di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Syarat bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang diperbolehkan masuk Bali, yaitu sudah vaksinasi lengkap, hasil negatif uji swab PCR H-3 sebelum keberangkatan, dan mengisi aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi serta aplikasi Love Bali.

 

(Bagus)

Exit mobile version