BeritaHukum

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika

BIMATA.ID, Sulsel – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali memusnahkan barang bukti narkotika. Jenis barang bukti ini terdiri dari 74,9 kilogram sabu dan 38.604 butir pil ekstasi.

Kegiatan pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Polda (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, di halaman Markas Polda (Mapolda) Sulsel, Selasa, 28 September 2021

Hadir pula dalam pemusnahan tersebut, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, dan PJU Polda Sulsel.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam menyampaikan, selama pandemi Covid-19, tingkat peredaran narkotika di tengah masyarakat mengalami peningkatan.

Sebab, posisi Provinsi Sulsel yang strategis sebagai pintu gerbang Indonesia Timur, khususnya Kota Makassar menjadi pangsa yang produktif bagi kalangan bisnis ilegal peredaran gelap narkotika.

“Walaupun demikian, jajaran Polda Sulsel berkomitmen untuk melawan dan mencegah peredaran gelap narkoba, khususnya di Sulsel ini,” ujarnya.

Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini menyebut, pihak Polda Sulsel akan terus bersinergi dengan pihak terkait, seperti TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), BNN, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan, BPOM, Kantor Pos, dan Perusahaan Cargo/Ekspedisi dalam melakukan berbagai upaya memberantas peredaran narkoba.

“Kami juga masyarakat secara massif untuk membantu memberi informasi kepada polisi jika ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya,” imbuh Irjen Pol Merdisyam.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menuturkan, selama Januari hingga September 2021, Dit Resnarkoba Polda Sulsel dan Polres se-Polda Sulsel menangani 1.346 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 2.068 orang.

Sedangkan barang bukti yang diungkap, meliputi sabu sebanyak 82 kilogram, ekstasi 39.015 butir, ganja 1.267 gram, obat daftar G 35.064 butir, dan tembakau sintetis 2 kilogram.

“Pemusnahan barang bukti ini wujud keseriusan Polda Sulsel dan jajaran dalam pemberantasan narkoba di Sulsel,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close