BeritaHukumPolitik

Polda Metro Jaya Diminta Periksa Pejabat Ditjen PAS Kemenkumham

BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, diminta memeriksa pejabat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Pejabat Ditjen PAS harus dimintai keterangan terkait kebakaran Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten.

“Ya kemungkinan ada tindak pidana. Seharusnya pejabat dari mulai setingkat Kalapas sampai sipir diperiksa,” ujar Nursin (46), ayah dari warga binaan Rezkil Khairi, yang menjadi korban kebakaran di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (09/09/2021).

Nursin menilai, ada kejanggalan terhadap kebakaran yang terjadi di lokasi tempat anaknya mendekam. Lapas kasus narkoba tersebut diduga terbakar karena korsleting listrik.

Tidak hanya itu, saat kejadian warga binaan yang berada di Blok C2 tidak bisa menyelamatkan diri. Sehingga, menyebabkan 41 orang meninggal dunia.

“Katanya kan penyebabnya korsleting listrik, tapi kalau kita mah berpikir enggak masuk akal saja. Itu kan termasuk kelalaian mereka (petugas Lapas),” paparnya.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Adi Hidayat menuturkan, adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten.

Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan awal.

“Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti. Disamping alat bukti, ada juga pemeriksaan saksi yang saat ini bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya, Rabu (08/09/2021).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close