BeritaHukum

Gara-gara Chip Game Higgs Domino, 4 Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi

BIMATA.ID, Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menangkap empat pria diduga kuat terlibat transaksi judi online chip game Higgs Domino, Jumat, 17 September 2021.

“Tiga di antaranya merupakan agen jual beli chip dan satu pembeli. Penangkapan ini atas laporan masyarakat,” ujar Kepala Satreskrim (Kasatreskrim), AKP M Ryan Citra Yudha, Senin (20/09/2021).

AKP M Ryan menyampaikan, awalnya penangkapan dilakukan terhadap dua pria Aceh berinisial KH (29) dan MA (22). Keduanya diduga telah melakukan jual beli chip game Higgs Domino di kawasan Peunayong, Banda Aceh.

Dari dua pria itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 telepon seluler dengan berbagai jenis, serta akun chip Higgs Domino sebanyak 87 billion yang disimpan di dalam satu akun dan uang sebesar Rp 200 ribu.

“Jika ditaksir harga penjualan chip tersebut mencapai Rp 5 juta lebih,” imbuhnya.

Kemudian Sabtu, 18 September 2021 malam, polisi mendapatkan laporan dari warga terkait adanya transaksi jual beli chip game Higgs Domino di kawasan Simpang 7 Ulee Kareng, Banda Aceh.

“Kami kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang sedang melakukan transaksi di Simpang 7 Ulee Kareng. Keduanya berinisial IKR (22) sebagai agen dan MUS (35) sebagai pembeli,” urai AKP M Ryan.

Di sini, petugas mengamankan barang bukti berupa empat telepon seluler dan uang sebesar Rp 1,4 juta. AKP M Ryan menyebutkan, terduga agen dan pembeli chip game tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Terduga agen chip dan pembeli, serta barang bukti di gelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close