Umum

Pinjol Ilegal Meresahkan, Pengamat Minta Pemerintah Lakukan Hal ini

BIMATA.ID,Jakarta- Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, membuat pemerintah terus memutar otak untuk menangani permasalahan ini.

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan, pemutusan akses ini adalah salah satu cara yang memang bisa dilakukan pemerintah untuk menangani maraknya aplikasi pinjol. Kabar terbaru, selama 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 3.856 memutus akses layanan pinjol atau peer-to-peer lending fintech ilegal.

Pemerintah setidaknya perlu melakukan tiga cara ini untuk tangani keberadaan pinjol ilegal di Indonesia yaitu minta Google/Apple hapus aplikasi pinjol, tingkatkan literasi digital dan gencarkan bantuan finansial.

Fithra mengatakan, pemerintah juga harus sembari menggencarkan bantuan finansial kepada masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah. Mereka adalah pihak yang paling banyak terjerat pinjol ilegal ini karena masalah ekonomi yang dihadapi di tengah pandemi ini. Masyarakat kelas menengah ke bawah adalah pihak yang paling terdampak pendemi Covid-19.

“Kaum menengah ke bawah yang sangat mengandalkan mobilitas dalam mengumpulkan pendapatan. Karena pandemi ini kemudian menghambat mobilitas orang, makanya mereka mengalami pengurangan pendapatan juga,” kata Fithra.

Bila lihat dari dana pihak ketiga, kata Fithra, masyarakat yang punya akun keuangan dengan jumlah Rp 5 miliar ke atas meningkat cukup signifikan selama pandemi ini. Sedangkan, pemilik akun Rp 100 juta, jumlahnya semakin lama semakin turun.

Fithra menjelaskan, pertumbuhan ekonomi lebih banyak ditopang oleh orang-orang kaya. Sementara pendapatan dan tabungan orang-orang kelas menengah ke bawah semakin berkurang, karena pandemi Covid-19.

 

(Bagus)

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close