BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) menjamin amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya akan membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Isu lain di luar PPHN tidak akan dibahas, termasuk penambahan masa jabatan Presiden RI.
“Bukan belum (bahas isu penambahan masa jabatan Presiden RI), tapi tidak akan,” kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 MPR RI dan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/08/2021).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menegaskan, MPR RI fokus pada PPHN. Dengan begitu, masyarakat diminta tidak perlu mengkhawatirkan agenda terselubung dalam amendemen kali ini.
“Kami tidak pernah bicara mengenai tiga periode (masa jabatan presiden) di MPR,” tegas Bamsoet.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyampaikan, proses pembahasan amendemen sangat ketat dan tidak sama dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada umumnya.
“Kalau dalam proses pembahasan RUU, sesuatu yang tidak ada di dalam draf RUU, boleh kemudian tiba-tiba muncul dalam proses pembahasan. Kalau di amendemen tidak boleh,” ujarnya.
Arsul menyampaikan, Pasal 37 UUD 1945 mengamanatkan pengajuan amendemen harus diusulkan satu per tiga Anggota MPR RI. Selain itu, pengajuan harus dilampirkan dengan alasan dan tujuan yang jelas.
“Misalnya, yang diajukan satu per tiga Anggota MPR yang mengusulkan tidak ada otak-atik soal masa jabatan presiden, maka tidak boleh ada tiba-tiba MPR membahas soal itu,” pungkas Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) X ini.
[MBN]