BeritaHeadlineHukum

Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah

BIMATA.ID, Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A, menolak keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan Mafia Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang.

Hakim menolak keberaran terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) pada sidang keempat yang beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa di PN Tangerang Klas 1 A, Senin, 12 Juli 2021.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Panjaitan ini berlangsung secara daring dan terbuka untuk umum. Kedua terdakwa yang berstatus sebagai tahanan kota mendengarkan pembacaan putusan selah atas eksepsinya melalui daring. Sementara, di PN Tangerang Klas 1 A mereka diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

“Memutuskan bahwa keberatan sodara Darmawan tidak dapat diterima,” katanya, saat membacakan putusan selah atas eksepsi terdakwa.

Salah satu keberatan yang diajukan terdakwa, yakni surat terkait dengan surat dakwaan. Sehingga, dakwaan tidak dapat diterima maka dakwaan harus dibatalkan. Keberatan itu pun tidak diterima oleh hakim.

“Pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” tandasnya.

Salah satu warga yang menjadi korban penyerobotan lahan, Mirin menyampaikan, akan terus mengawal kasus tersebut. Keputusan hakim yang menolak keberatan terdawa menjadi angin segar bagi mereka yang memperjuangkan tanah kelahirannya.

“Warga akan berjuang sampai membuahkan hasil. Sekarang jalan sidang seakan sudah ada sedikit kita punya kepastian atau power. Barangkali sementara ini juga kita sebagai warga enggak cukup begitu saja,” ujarnya.

Mirin menegaskan, warga ingin mengetahui dalang-dalang yang bermain dalam perkara tersebut.

“Dalam persidangan nanti kan akan terbaca apakah ada satu permainan atau bagaimana,” tegasnya.

Sidang kelima akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Juli 2021 mendatang. Sidang ini beragendakan mendengarkan kesaksian dari saksi yang akan dihadirkan oleh para terdakwa.

Ketua Paguyuban Kunciran-Cipete Bersatu menyebut, warga ingin mengetahui apa saja yang akan katakan oleh para saksi.

“Bagi kami sebagai warga masalah urusan penyerobotan lahan itu sudah berjalan dari mulai pematokan sampai ada jalannya eksekusi,” imbuhnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close