BeritaHeadlineHukumPolitik

Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Banding

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI), Edhy Prabowo, mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo, yang menyampaikan bahwa permohonan banding telah diajukan pada Kamis, 22 Juli 2021.

“Banding, kemarin,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Jumat (23/07/2021).

Soesilo menuturkan, alasan Edhy mengajukan banding, karena harusnya hukuman terhadap kliennya lebih pas jika dikenakan Pasal 11 Undang-Undang (UU) tentang Tipikor.

“Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke Pasal 11 (UU Tipikor),” tuturnya.

Ancaman pidana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sementara, Edhy diketahui divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Dalam pasal ini, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri KKP RI, Edhy. Selain pidana badan, Edhy juga dijatuhi denda sejumlah Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusannya, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah 77 ribu dolar Amerika dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti.

Apabila aset Edhy tidak cukup, maka harus dihukum pidana badan selama dua tahun. Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close