BeritaHeadlineHukumPolitik

Komisi III Desak Jaksa Agung Usut Skandal Impor Emas Rp 47 T

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Arteria Dahlan mengatakan, ada praktik penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Ini ada masalah penggelapan. Ini ada masalah orang maling terang-terangan, Pak. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Namanya inisialnya FM. Apa yang dilakukan Pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun. Ulangi Pak, Rp 47,1 triliun. Kita nggak usah ngurusin pajak rakyat Pak,” kata Arteria, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/06/2021).

“Apa yang dilakukan? Ada indikasi ada perbuatan manipulasi Pak. Pemalsuan, menginformasikan hal yang tidak benar. Sehingga, produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor Pak. Potensi kerugian negaranya Pak Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil Pak di saat kita lagi susah,” lanjut Arteria.

Legislator daerah pemiihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur (Jatim) VI ini menyampaikan, modus yang dilakukan oknum adalah dengan mempergunakan uraian barang (HS Code) yang tidak sesuai.

“Ini bukan temuan pertama Pak, ini temuan kesekian kalinya. Saya tadi dikatakan Pak Suding ada PT Jardin Trako Utama April 2020. Pelakunya sama Pak, Finani dan petinggi Kantor Pusat Bea Cukai,” tandas Arteria.

“Batangan emas yang sudah bermerek, yang sudah bernomor seri, yang sudah dikemas rapi bersegel dan tercetak keterangan berat dan kandungan emasnya seolah-olah dikatakan sebagai bongkahan emas,” urai Arteria.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun meminta, agar petinggi PT Aneka Tambang Tbk juga diperiksa.

“Kenapa? Setiap ada perdebatan di internal Bea Cukai, datang itu Aneka Tambang mengatakan, ini hanya ini masih memang seperti itu, sehingga bea masuknya bisa 0 %. Padahal, sudah siap layak jual Pak. Ini kasat mata ini Pak, orang maling kasat mata,” pungkas Arteria.

Lebih lanjut, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menyebutkan, emas impor tersebut berasal dari Singapura. Namun, ada perbedaan laporan ekspor di Singapura dan di Indonesia.

“Waktu masuk dari Singapura, barangnya udah bener Pak. HS-nya 71081300. Artinya kode emas setengah jadi. Di Indonesia barang tersebut kena bea impor 5 %, kena PPh impor 2,5 %. Tapi, sampai di Bandara Soekarno-Hatta kode tersebut sudah berubah saat dicatat di dokumen PIB, pemberitahuan dokumen impor,” imbuh Arteria.

“Yang tadi sudah batangan, berlabel, dan sebagainya, seolah-olah dikatakan sebagai bongkahan Pak, sebagai cash bar. Ini sudah luar biasa ini menyimpangnya. Kodenya dicatat 71081210. Artinya emas bongkahan. Apa konsekuensinya? Emas bongkahan tidak kena namanya bea impor, apa konsekuensinya? Tidak kena lagi yang namanya PPh impor,” jelas Arteria.

Alumnus Universitas Indonesia (UI) ini mengemukakan, konsekuensi dari ini semua adalah negara kehilangan potensi pendapatan. Dari satu perusahaan saja, negara rugi Rp 2,35 triliun (bea impor) dan Rp 597 miliar (PPh impor).

Ia pun mengungkapkan, Jaksa Agung tidak perlu repot mencari para pelaku. Sebab, semua itu sudah ada di jajaran Eselon II Ditjen Bea Cukai.

“Ada main apa sehingga keluar surat intelijen, keluar dua surat intelijen Pak. Ada satu perusahaan disuratin, 19 Februari 2021, saya sebut nama PT-nya. PT Indah Golden Signature yang mengimpor emas 99,99 %. Meski emas itu bermerek, sudah siap jual, punya nomor seri, dimasukkan sebagai emas bongkahan,” ungkap Arteria.

“Yang kedua, tiga hari setelah itu, tanggal 24 Februari 2021, PT Untung Bersama Sejahtera. Tahunya kenapa? Jadi perbedaan berat antara dokumen PIB dengan di fakta yang sebenarnya. Ternyata sama. Dokumen batangan emas siap jual 99,99 % punya merek juga, nomor serinya ada, dikatakan itu adalah bongkahan. Ini jelas Pak ini manipulasinya dengan sengaja diletakkan kepada pos tarif yang tidak tepat,” terang Arteria.

Pria kelahiran Jakarta, 7 Juli 1975 ini menyampaikan, berdasarkan dua temuan itu telah disimpulkan kalau pengimpor diduga tidak mencantumkan dokumen HS dengan benar.

“Ini Bapak tidak perlu sidik lagi, Bapak tinggal tangkap. Karena apa? Ini semua historikalnya sudah saya bacakan tadi dan sudah ada temuan di penindakan Bea Cukai,” ujar Arteria.

Adapun nama delapan perusahaan yang dimaksud Arteria adalah sebagai berikut:

  1. PT Jardin Trako utama
  2. PT Aneka Tambang
  3. PT Lotus Lingga Pratama
  4. PT Royal Rafles Capital
  5. PT Viola Davina
  6. PT Indo Karya Sukses
  7. PT Karya Utama Putera Mandiri
  8. PT Bumi Satu Inti

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close