BeritaEkonomiNasionalProperti

Inilah Alasan Pemerintah Berikan Stimulus Dalam Sektor Properti

BIMATA.ID, Jakarta- Perbankan sedang kelebihan likuiditas dengan total dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp6.665 triliun, sedangkan penyaluran kredit hanya Rp5.548 triliun. Dengan demikian, tingkat loan to deposit ratio (LDR) mencapai 84 persen.

Tingginya likuiditas perbankan menyebabkan pemerintah dan otoritas keuangan berupaya memberikan stimulus melalui berbagai insentif kebijakan dan relaksasi.

Adanya stimulus tersebut diharapkan bisa mendorong kembali terjadinya pertumbuhan kredit. Situs Rumah.com adalah bagian dari Property Guru Group, perusahaan teknologi properti yang berpusat di Singapura dan fokus ke pasar Asia Tenggara. Untuk sektor properti, pemerintah melakukan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi nol persen atau PPN ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan yang berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.

Selain itu, ada insentif berupa uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) melalui regulasi Bank Indonesia. Berbagai insentif dari pemerintah diberikan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan diharapkan akan menjadi katalis yang baik bagi perekonomian, mengingat sektor properti dapat memberikan multiplier effect kepada 174 industri ikutan dan terkait.

Melalui keterangan tertulis pada Rabu (16/6/20210), Marine mengemukakan bahwa adanya stimulus menunjukkan pemerintah berusaha keras menggenjot industri properti agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun, khususnya pembelian hunian pertama.

“Kebijakan itu menunjukkan sesungguhnya saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah.”Katanya.

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close