BeritaHeadlineHukumPolitik

MA Kabulkan PK PKS Soal Bayar Ganti Rugi, Fahri Hamzah: Niatnya Uang Itu Mau Disumbangkan

BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah. MA memutuskan membebaskan PKS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar karena memecat Fahri dari PKS.

Menanggapi hal itu, Fahri Hamzah mengungkapkan, tidak masalah jika tidak mendapatkan uang ganti rugi tersebut. Sebab, uang ganti rugi dari PKS niatnya akan disumbangkan untuk masyarakat Indonesia yang membutuhkan.

“Niatnya yang Rp 30 miliar itu mau disumbangkan. Tidak akan diambil sepeserpun,” ungkapnya, Selasa (15/12/2020).

Sementara, Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief mengatakan, putusan MA hanya membatalkan ganti rugi immateril Rp 30 miliar. Justru, putusan ini memperkuat putusan sebelumnya, yaitu PKS dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan Fahri.

“Itu hanya membatalkan ganti kerugian immateril 30 miliar,” katanya.

“Putusan itu memperkuat putusan sebelumnya. PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melawan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Hingga saat ini, Kuasa Hukum Fahri Hamzah mengaku belum mendapat salinan resmi putusan MA tersebut. Mujahid mengemukakan, pihaknya belum mengambil keputusan langkah hukum lanjutan.

“Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan,” tandasnya.

Untuk diketahui, perseteruan antara PKS dan Fahri Hamzah terjadi sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah lantas mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan menuntut PKS untuk membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

PN Jakarta Selatan pun mengabulkan gugatan Fahri Hamzah. Namun, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Di tingkat banding, PKS kalah sehingga mengajukan kasasi ke MA pada 28 Juni 2018.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close