BeritaRegional

Andi AMR : Kemenangan MeMiles Adalah Kemenangan Member Se-Nusantara

BIMATA.ID, Surabaya– Perkembangan kasus Memiles menemukan kata final. Kamal Tarachand Mirchandani diputuskan bebas murni, Kamis (24/9/2020). Dalam amar putusan ketua majelis hakim Yohannis Hehamony, Direktur PT Kam and Kam yang menangani aplikasi MeMiles ini tidak terbukti dengan tuntutan jaksa terkait pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa tidak terbukti dengan pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani atas segala tuntutan,” ujar Hakim Yohannis Hehamony.

Disisi lain Andi Muhammad Rifaldy atau kerap dipanggil Andi AMR selaku kordinator para member dari Aliansi Masyarakat Member Memiles Pejuang Hak dan Keadilan (M3PHK) mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang mendukung perjuangan MeMiles bangkit kembali.

“Saya mengucapkan syukur Alhamdullilah kita diberikan kemenangan pada hari ini, berkat doa dan ikhtiar kita semua. Kemenangan ini untuk para member Memiles diseluruh Nusantara. terima kasih juga kepada semua pihak, perjuangan member tak sia-sia,” Tegas Andi AMR kepada pihak BIMATA.ID 24 September 2020

Andi AMR menambahkan bahwa kemengan ini adalah sejarah sebagai pembelajaran berharga bagi semua serta merupakan awal keberhasilan kita kedepan.

FID

Tags

Related Articles

Bimata
Close