Bimata

Polairud Polda Sulsel Amankan 12 Pelaku Pengrusakan Kapal PT Boskalis , Kabid Humas: Ini Upaya Penegakan Hukum Untuk Mencegah Gangguan Kamtibmas

BIMATA. ID, JAKARTA- Polairud Polda Sulsel mengamankan 12 orang yang terindikasi melakukan tindakan Pidana berkaitan dengan kasus penghadangan dan pengrusakan terhadap kapal Queen of the Netherland milik PT. Boskalis Int. Indonesia.

Kabid Humas menjelaskan kejadian bermula saat Kapal bertolak dari Makasar New Port menuju titik lokasi quarry di Taka Copong kab. Takalar pada pukul 06.00 Wita dan sampai pada jam 07.00 Wita.

Kemudian, kapal didatangi beberapa nelayan dan Walhi meminta untuk menghentikan kegiatan dengan melempari batu dan Bom Molotov ke atas dek kapal sehingga menimbulkan kebakaran di beberapa titik, selain itu mereka juga melakukan pemotongan kabel listrik peneumatic sehingga kapal tidak bisa melakukan pengerukan di satu sisi.

Selanjutnya, Tim tactical boat dan tim intel Polairud Polda Sulsel mendapatkan informasi dari Sahbandar kapal Queen of netherlands, yang menginformasikan bahwa kapal Queen didekati oleh sekitar kurang lebih 20 katinting dan 3 perahu jolloro dan melakukan tindakan anarkis terhadap kapal Queen yaitu dengan melemparkan bom molotov dan merusak bagian kapal yakni kabel peneumatic listrik dan beberapa kabel lain yang tersambung ke drag head.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Kabid Humas, Tim Intel dan kapal taktikal segera menuju ke lokasi pengerukan (11 mil barat daya dari pulau kodingareng).
pada posisi S 05°09.470′ E 119°14.789′ dan menemui para demonstran yang sedang melakukan pengejaran dan pengrusakan terhadap kapal Queen of Netherlands, dan akhirnya aparat Polairus segera mengamankan beberapa orang yang diduga menjadi provokator dari aksi demonstrasi anarkis tersebut.

“Aksi ini sering berlangsung namun disayangkan kenapa mesti melanggar pidana, kita juga menyayangkan jika ada masyarakat yang harus diproses hukum, untuk itu sebaiknya jika ada aksi unjuk rasa sebaiknya jangan anarkis yang menimbulkan gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum,”kata Kabid Humas saat ditemui Minggu, (12/9)

Kabid Humas juga menharapkan agar masyarakat memahami bahwa ini merupakan proyek strategis nasional yang merupakan proyek untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas..

“Jadi Tolonglah dipahami bahwa apa yang dilakukan aparat Polairud ini adalah upaya penegakan hukum guna mencegah gangguan kamtibmas, apalagi ini proyek strategis nasional yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Stategis Nasional di daerah kiata ini,”tambah Kabid humas

Di akhir statemennya, Kabid Humas berharap Masyarakat agar jangan terprovokasi oleh upaya-upaya orang tertentu yang akhirnya menimbulkan efek Kamtibmas dan hukum.

Exit mobile version