Bimata

Ali Zamroni: Tunda Kegiatan Belajar Mengajar Di Sekolah

BIMATA.ID, Jakarta – Panduan pembelajaran selama pandemi virus corona (Covid-19) perlu ditinjau kembali. Menurut panduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, hanya daerah dengan zona hijau yang diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka, yakni 6 persen atau sekitar 85 Kabupaten atau Kota zona hijau se-Indonesia.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni menyampaikan, sebaiknya kegiatan belajar mengajar di sekolah ditunda saja.

“Sebaiknya dilakukan penundaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, apabila saat ini hanya ada 6 persen saja sekolah yang berada di zona hijau. Kebijakan tersebut akan membuat masyarakat gusar dan bertanya-tanya mengenai jaminan keamanan jangka panjang bagi siswa dan guru,” ucap Ali, dikutip dari dpr[dot]go[id], Rabu (17/6/2020).

Legislator Dapil Banten I ini berpendapat, banyak yang harus diatur kembali secara rinci apabila kegiatan belajat mengajar (KBM) tatap muka dilakukan. Misalnya, soal koordinasi dan sosialisasi Kemendikbud RI kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di zona hijau. Dia tak menginginkan, KBM itu membuat situasi panik karena ketidaksiapan para orang tua murid.

Persoalan urgen lain yang harus diperhatikan ialah anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan KBM tatap muka. Apakah Pemda sudah merancang kesiapan anggaran untuk memfasilitasinya. Dari data panduan Kemendikbud RI, terhitung hanya 6 persen wilayah Indonesia atau sekitar 85 Kabupaten atau Kota yang masuk zona hijau. Lalu, bagaimana dengan 94 persen atau 492 Kabupaten atau Kota yang masih kuning, oranye, atau merah.

“Jika Pemerintah hanya memperhatikan kondisi belajar bagi zona aman, padahal itu hanya sedikit dari sekian banyak sekolah yang tak membuka aktivitas belajar tatap muka, lantas bagaimana nasib para siswa yang daerahnya masih dalam zona awas,” tegas Ali.

Anggota Komisi X DPR RI ini menilai, sekolah-sekolah di zona hijau rata-rata bukan di daerah perkotaan. Artinya, sekolah itu tidak memiliki sarana dan akses kesehatan yang memadai. Ditambahkannya, penundaan bisa dilakukan dengan catatan Kemendikbud RI harus mereview sistem pembelajaran daring yang sudah berjalan selama ini dan memperhatikan kebutuhan siswa dalam fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Pemerataan akses teknologi PJJ yang tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya harus dicarikan jalan keluar. Di Lebak Selatan, misalnya, untuk akses internet bagi pelajar masih sangat sulit aksesnya. Siswa kurang mampu harus diberikan kuota atau paket data agar tetap ikut KBM secara daring. Materi pembelajaran juga harus lebih dirancang dengan efektif dan tidak membebani siswa,” pungkas Ali.

[MBN]

Exit mobile version