BeritaEkonomiHukumNasionalOpiniPolitik

Bahas RUU Omnibus Law Ciptaker, Baleg DPR RI Terima Masukan Dari IJTI

BIMATA.ID, JAKARTA- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beraudiensi dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk menerima masukan dan pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya memimpin jalannya RDPU tersebut yang digelar secara virtual dan fisik.

“Kami mengundang Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia untuk bisa memberikan masukan dan pandangannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja ini,” kata politisi Fraksi Partai NasDem ini saat membuka RDPU Baleg DPR RI dengan IJTI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (09/6/2020).

Ketua IJTI Yadi Hendriana menyampaikan pandangan komunitas pers terhadap RUU Cipta Kerja. Menurutnya, insan pers menolak revisi kedua pasal tersebut dengan alasan menghindari adanya intervensi Pemerintah dalam kemerdekaan pers. Dia menambahkan, pengaturan oleh Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jenis, besaran denda, tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif membuka intervensi kemerdekaan pers.

Sebaliknya, Pers membutuhkan domestic policy yang dapat melindungi media nasional dari dari ancaman platform asing dan sebagai bentuk keberpihakan pada media nasional. “Kita butuh domestic policy, untuk melindungi Pers Nasional, selain menjaga kebebasan pers perlu regulasi yang memproteksi pers nasional dan membatasi gurita platform asing, faktanya kita tidak punya satu UU pun untuk menangani ini,” kata Yadi.

Menanggapi hal itu, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan penghapusan pasal-pasal terkait pers dan media dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir. “Kami usulkan terkait dengan media dan pers untuk didrop dari RUU Cipta Kerja,” kata Firman sembari menambahkan, media dan pers sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga lebih baik diperkuat dalam UU yang ada.

Sependapat dengan politisi senior partai Golkar tersebut, Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari mempertanyakan relevansi pers dalam RUU Cipta Kerja. Dia pun akan menanyakan hal itu dalam rapat kerja Baleg dengan Pemerintah mendatang. Menurutnya, tidak masalah jika Pemerintah mengeluarkan poin tentang Pers dari RUU Cipta Kerja, agar rancangan tersebut fokus mengatur kemudahan usaha dan perizinan.

“Terkait pers ini saya belum melihat ada kaitannya sehingga perlu dibahas. Saya akan mempertanyakan kepada Pemerintah apa yang menjadi dasar pemikiran mengapa isu pers masuk dalam RUU Ciptaker. Kalau argumentasinya tidak kuat atau tidak signifikan, tidak ada salahnya kita keluarkan saja (pasalnya), supaya kita lebih fokus pembahasannya soal kemudahan berusaha dan perizinan,” imbuh politisi Partai NasDem ini.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja memasukkan revisi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah merevisi pasal 11 dan pasal 18 pada UU Pers.

 

 

sumber:dpr.go.id

Tags

Related Articles

Bimata
Close