BeritaNasional

KIPP Menilai Terbitnya Perppu 2/2020 Memperlemah Pengawasan Pilkada

BIMATA.ID, Jakarta – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada menimbulkan terjadinya pelemahan dalam pengawasan Pilkada.

Hal itu akan mengurangi kualitas demokrasi, karena lemahnya keadilan atau dasar hukum dalam pelaksanaan pilkada tersebut.

“Adanya kewenangan KPU yang tertuang dalam Pasal 122 A ayat 3 menimbulkan potensi ketidakpastian hukum. Pasal itu berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,” kata Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Ia menjelaskan, lemahnya pengawasan terlihat dari adanya intervensi dari pemerintah dan DPR. Hal itu tertuang dalam Pasal 122 A ayat 2 yang berbunyi pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Intervensi melalui persetujuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E UUD tahun 45, yang menyebutkan bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri.

“Kami menyayangkan adanya intervensi dari pemerintah dan DPR yang bisa mencederai kemandirian KPU dalam pelaksanaan pemilihan lanjutan. Kami minta pemerintah merevisi Perpu tersebut atau melakukan upaya konstitusional untuk menghindari intervensi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakmandirian KPU,” jelas Kaka.

Menurutnya, ketidakpastian hukum terkait kewenangan KPU ditandai dengan hadirnya frase “tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU”. Dengan frase ini, yang menjadi pertanyaannya adalah apakah tata cara dimaksud harus mengacu pada seluruh ketentuan dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau bisa menyesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan standar Covid-19.

“Kami meminta pemerintah sebagai pembuat Perpu untuk memastikan kewenangan KPU terkait tata cara pelaksanaan pemilihan lanjutan. Pemerintah harus memastikan adanya kewenangan pengawasan yang sesuai dengan kondisi yang mendasari penundaan dan pelaksanaan penundaan dan pelaksanaan pemilihan lanjutan serentak 2020.

KIPP juga menyoroti tidak ada kewenangan pengawasan oleh Bawaslu yang ditambahkan atau disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. Hal itu membuat Bawaslu tidak bisa bekerja lebih yang disesuaikan dengan isi Perpu tersebut.

“Kami meminta Bawaslu melakukan upaya maksimal untuk dapat mengawasi penundaan dan pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan. Meskipun tidak ada tambahan kewenangan berdasarkan Perpu tersebut,” tutur Kaka Suminta.

Sumber : Beritasatu

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close