BIMATA.ID, Pesawaran – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), memberikan dukungan kepada pasangan Dendi Ramadhona dan Kol (Purn) S. Marzuki sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 di Kabupaten Pesawaran.
Dukungan itu tertuang ke dalam Surat Keputusan (SK) DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/060/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020, yang menyetujui Dendi Ramadhona dan Kol (Purn) S. Marzuki sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Pesawaran.
Mengenai hal tersebut, maka seluruh jajaran Pengurus DPD dan Kader PAN Kabupaten Pesawaran diminta untuk mendukung penuh pasangan Dendi dan Marzuki.
“Dukungan diberikan kepada Dendi Ramadhona, karena dilihat dari hasil surver elektabilitas, popularitas, dan akseptabilitasnya baik di masyarakat. PAN mendukung Dendi-Marzuki,” ungkap Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, dikutip dari lamppost[dot]co, Kamis (25/6/2020).
Sebelumnya, pasangan Dendi dan Marzuki juga telah mengantongi dukungan resmi dari Partai Demokrat (5 kursi) dan PPP (2 kursi). Kemudian juga mendapat restu dari Partai Gerindra (4 kursi) dan Partai Golkar (4 kursi). Beberapa waktu lalu, Dendi dipanggil oleh DPP PDI Perjuangan (9 kursi).
Sementara partai yang masih berproses, yakni PKB (5 kursi), PKS (4 kursi), Hanura (2 kursi), dan PBB (1 kursi). Syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran, maka harus minimal memiliki 9 kursi dari total 45 kursi di DPRD Kabupaten Pesawaran.
[MBN]