Polda Bengkulu
-
Polda Bengkulu : Pembakaran Lahan dan Hutan Sembarangan, Akan Dipidana 10 Tahun
BIMATA.ID, Bengkulu – Kabid Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Anuardi mengatakan, bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan…
Baca Lagi »