Penipuan dan Penggelapan Uang
-
Majelis Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang
BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara terhadap pengusaha bernama Herry Beng Koestanto,…
Baca Lagi »