BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas akan menjalani sidang perdana usai digugat oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), kasus tersebut tercatat dalam nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca Juga : Pengamat Sebut Prabowo Subianto Jadi Jangkar Pemerintahan Jokowi Dalam Menjaga Keutuhan Bangsa
Diketahui Anwar Abbas digugat oleh Panji Gumilang atas tuduhan perbuatan melawan hukum,sidang akan berlangsung pada Rabu (26/7/2023) pukul 10.00 WIB di ruang Ali Said.
Berdasarkan informasi yang diterima tidak hanya Anwar Abbas yang digugat oleh Panji Gumilang, tapi juga organisasi MUI.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Abbas mengaku telah menggandeng tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) untuk menghadapi gugatan Rp1 triliun dari pengasuh Al Zaytun Panji Gumilang, Anwar akan didampingi 36 orang pengacara.
“Saya kemarin, Jumat tanggal 14 Juli 2023, secara resmi telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila yang diketuai oleh M. Ihsan Tanjung untuk mengurus segala sesuatu yang terkait dengan masalah hukum yang saya hadapi,” kata Anwar, dikutip dari tvonenews, Sabtu (15/07/2023).
Simak Juga : Soal Sarapan Bareng Ganjar,Erick dan Gibran, Prabowo : Penuh Canda dan Gembira
Anwar menerangkan bahwa dirinya telah mempercayakan kepada FAPP untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang atas dugaan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat, perkara tersebut teregister dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
“Jadi terhitung dari tanggal 14 Juli 2023 tersebut maka semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara saya dengan Panji Gumilang telah saya serahkan dan kuasakan sepenuhnya kepada Forum Advokat Pembela Pancasila yang akan menerjunkan sekitar 36 orang advokat untuk membela saya,” pungkasnya.