BeritaHukumOpiniUmum

Jenny Rachman dan Kakaknya Jadi Tersangka Kasus Perusakan

BIMATA.ID JAKARTA Kabar mengejutkan datang dari artis senior Jenny Rachman. Ternyata sejak tanggal 16 September ia bersama kakaknya Rita Rachman telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan kediaman wanita bernama Alia Karenina.

Hal tersebut disampaikan Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Suprajarto, suami dari Jenny. Laporan atas dugaan perusakan itu bergulir di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren. Atas dugaan ini, Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.

“Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka,” kata kuasa Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajarto di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Ditambahkan Johnson Panjaitan, pemanggilan terhadap Jenny dan Rita sebagai tersangka kasus dugaan perusakan ini telah dilakukan pihak kepolisian. Sayangnya, kedua tersangka tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi.

Diinformasikan, pemanggilan pertama untuk Jenny dan Rita sebagai tersangka pada 26 September 2022. Kala itu, keduanya meminta agenda pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.

Diungkap Johnson, di tanggal tersebut, keduanya tak juga hadir. Bahkan dua hari setelahnya, pada 7 Oktober 2022, Jenny dan Rita mengajukan Permohonan restorative justice (RJ) kepada korban.

Adapun pemanggilan kedua dilayangkan penyidik pada 8 Juni 2023. Hanya saja sehari sebelumnya, Jenny dan Rita melalui mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan selama 2 minggu, lantaran sedang berada di luar kota.

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close