BRI Soppeng Tidak Patuhi Instruksi Presiden Untuk Berikan Keringanan Terdampak Covid-19
BIMATA.ID, SOPPENG — Seperti telah diketahui bahwa Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan terkait keringanan pembayaran di seluruh Bank di Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Namun lain halnya yang diberlakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yakni terlebih dahulu meminta pembayaran dengan menjanjikan di bulan berikutnya diberi keringanan pembayaran.
“Bayarmi dulu bulan ini, bulan depan tinggal bunganya kita bayar, ” kata Saiful (marketing bri Ompo) melalui telepon selulernya.
Eka, pemilik Pondok Lestari yang ditemui, Jumat (29/05/2020) menyebut kredit yang diambil di Bank BRI Ompo tidak diberlakukan keringanan pembayaran dengan alasan dirinya masuk dalam daftar nasabah baru.
“Saya kira berlaku pada nasabah, apalagi bulan lalu saya ditelepon untuk membayar dan menjanjikan bulan ini ada keringanan, tapi nyatanya tidak ada karena baru-baru lagi telepon saya minta pembayaran sedangkan warung makan saya tutup setelah adanya wabah covid-19,” ucapnya.
“Saya berapa orang menjual disitu dan pertama tutup adalah saya dan baru ada lagi rencana untuk buka setelah adanya pelonggaran keluar masuk Kabupaten Soppeng,” ucapnya.
Sementara, Saiful marketing Bank BRI Ompo yang dikonfirmasi melalui telepon seluler Jumat 29/05/2020, mengakui bahwa pembayaran atas nama Eka Rismawan dengan usaha warung makan belum diberlakukan keringanan pembayaran karena masih tergolong nasabah baru.
“Sudah dicoba usulkan pak, tetapi tidak bisa karena baru berapa bulan pembayarannya, kecuali sudah sampaimi 6 bulan itu baru ada keringanan pembayaran,” kata Saiful.
“Ditunggu pembayarannya di,” tutup Saiful
Sumber : Republiknews