BIMATA.ID, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah bagi atlet SEA Games 2023 yang memperoleh bonus.
Seperti yang diketahui, pemerintah menyiapkan bonus sejumlah Rp 275 miliar untuk para atlet SEA Games 2023 yang meraih medali dalam perhelatan olahraga tersebut.
BACA JUGA: Relawan Jokowi-Gibran Resmi Dukung Prabowo, Pengamat: Trah Jokowi Punya Cara Sendiri
“Betul, PPh atas bonus yang akan diterima atlet SEA Games 2023 ditanggung pemerintah karena telah berprestasi dan mengharumkan nama bangsa,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.
Dwi bilang, sejatinya, bonus yang diterima oleh kontingen Indonesia pada gelaran SEA Games 2023 juga merupakan penghasilan, sehingga akan dikenakan PPh.
Hal ini dikarenakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak adalah penghasilan yang merupakan objek pajak, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
BACA JUGA: Prabowo Temui SBY di Pacitan, Bicarakan Masa Depan Bangsa
“Namun pajak penghasilannya akan ditanggung oleh pemerintah karena telah mengharumkan nama bangsa,” kata Dwi.
Asal tahu saja, Indonesia berada pada peringkat tiga dalam raihan medali Sea Games 2023. Indonesia menyabet 276 medali yang terdiri atas 87 medali emas, 80 medali perak, dan 109 medali perunggu.
BACA JUGA: Pesan Megawati ke Gibran Setelah Bertemu Prabowo: Waspada Manuver Politik