BeritaPeristiwaPolitikRegional

KPU Kabupaten Pati: Dua Parpol di Pati Tak Ikut Pemilu 2024

BIMATA.ID, PATI – Hingga hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), ada 17 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacalegnya).

Diketahui, hingga hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif, pada Minggu (14/05/2023) pukul 23.59 WIB, di KPU Kabupaten Pati, Jateng, ada 17 Partai Politik yang sudah mendaftarkan Bacalegnya. Namun, salah satu parpol lainnya, tidak mendaftarkan ke KPU Pati.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto mengatakan, 16 parpol berkasnya telah diterima, dan satu partai politik berkasnya dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Sementara itu, satu parpol lainnya tidak mendaftarkan bacalegnya.

Baca juga: Prabowo: Hilirisasi Kunci Strategis Kemakmuran Negara

“Pukul 00.00 WIB tadi kita nyatakan dari 18 partai tercatat 16 partai politik mengajukan bacalegnya ke KPU Kabupaten Pati dengan status diterima,” kata Plt Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto, Senin (15/05/2023).

Sekedar informasi, Partai Buruh tidak mendaftarkan Bacalegnya, serta Partai Garuda berkas pendaftarannya Calon Legislatif (Caleg) nya dikembalikan, sebab tidak memenuhi syarat.

“Satu partai tidak mengajukan bakal calon karena tidak hadir di masa pengajuan calon. Dan satu partai lagi sampai jam terakhir kita dilakukan pemeriksaan dokumennya tidak lengkap.” tandasnya.

Lihat juga: Jokowi dan Prabowo Tanam Mangrove Serentak, Disambut Antusias Warga

Tags

Related Articles

Bimata
Close