BeritaRegional

Wali kota Bekasi Warga di Zona Hijau Boleh Sholat Idul Fitri di Masjid Tetapi Ada Sejumlah Sarat

BIMATA.ID, Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen menyampaikan, warga di sejumlah kelurahan di Bekasi yang hingga kini bebas Covid-19 atau masuk zona hijau Covid-19 boleh menggelar sholat Idul Fitri berjamaah di masjid sebagaimana biasanya.

Namun, ada syarat dan ketentuan lain yang harus diikuti sebelum hal itu digelar.

“Hasil rapat dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), kan ada tiga poin dari edaran MUI Pusat. Pertama, jika daerah sudah ada penurunan, kelandaian, ( shalat Idul Fitri berjamaah) dapat dilakukan tapi dengan standar protokol yang ketat. Ini point satu dan seterusnya,” ujar Rahmat di Bekasi, Senin (18/5/2020).

Rahmat menyatakan, saat ini ada 29 dari 56 kelurahan di Kota Bekasi yang tergolong zona hijau, alias tidak punya kasus positif Covid-19. Di 29 Kelurahan tersebut, kata Rahmat, shalat Idul Fitri berjamaah bisa digelar.

“Kami di Kota Bekasi ini kan ada 29 yang sudah hijau, artinya di daerah tersebut tidak bisa lagi dinyatakan sebagai zona merah. Oleh karena itu, yang pertama memberikan pelaksanaan kegiatan Idul Fitri secara ketat, waktu terbatas kepada daerah-daerah yang dinyatakan hijau. Tetap ruang lingkupnya hanya sebatas RW,” kata Rahmat.

Ia menjelaskan, shalat Idul Fitri berjemaah tersebut hanya bisa dilakukan oleh warga yang benar-benar tinggal di daerah zona hijau.

Rahmat mencontohkan, di kawasan RW 12, Kelurahan Kayuringin ada dua masjid. Hanya warga ber-KTP RW 12 Kelurahan Kayuringin saja yang diperbolehkan ikut shalat Idul Fitri di masjid di tempat itu.

“Jadi hanya jemaah yang ber-KTP di lingkungan RW 12 saja. RW lain tidak boleh tapi kalau RW lain masih dalam zona hijau boleh melakukan tapi tetap di lingkungan RW-nya sendiri,” ucap Rahmat.

Ia juga mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid di zona hijau Covid-19 harus mengantongi izin beberapa pihak, mulai dari izin MUI Bekasi, DMI (Dewan Masjid Indonesia), camat, danramil, dan kapolsek setempat.

Dewan Keluarga Masjid (DKM) yang mau menyelenggarakan sholat Idul Fitri berjamaah juga harus mendata terlebih dahulu jemaah di lingkungannya.

“Lalu diajukan ke Mustika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan). Itu nanti siapa yang memberikan izin, ada MUI, ada DMI, ada Mustika. Mustika itu ada camat, danramil, dan kapolsek. Lima komponen inilah yang mengatur ketat persoalan shalat Id yang ada di daerah yang hijau,” kata dia.

Perizinan diperlukan agar para kompenen aparat di kawasan masjid membuat tim yang bertugas untuk memantau pergerakan masyarakat. Dengan demikian bisa dipastikan yang datang untuk shalat Idul Fitri hanya jamaah dari masjid itu.

MUI menyatakan sejumlah daerah yang masuk dalam zona hijau atau wilayah terkendali Covid-19, bisa menggelar sholat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka.

di wilayah zona merah atau tidak terkendali tidak boleh ada shalat berjamaah.

Salah satu indikasi daerah masuk dalam klaster terkendali Covid-19 adalah angka kasus penyebaran yang landai.

Sumber : Kompas

Tags

Related Articles

Bimata
Close