BeritaRegional

Polisi Tangkap 2 Tersangka Penjual Daging Sapi Campur Babi di Kota Tangerang

BIMATA.ID, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua tersangka pengedar daging sapi dicampur daging babi yang beroperasi di pasar Bengkok, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang yang menemukan adanya penjualan daging sapi dicampur daging babi.

Kemudian tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama DKP Kota Tangerang melakukan penangkapan.

“Penangkapan pada hari Sabtu 16 Mei, pukul 05.30 di pasar Bengkok, Pinang Kota Tangerang,” ujar Sugeng dalam konferensi pers, Senin (18/5/2020).

Pelaku dengan inisial A bin S (41) dan RMT (30) ditangkap di tempat yang berbeda.

A bin S diamankan bersama barang bukti 100 kilogram daging yang merupakan campuran dari 36,6 kilogram daging babi dan 65,3 kilogram daging sapi yang siap dijual.

Setelah A bin S diamankan, tersangka diinterogasi dan mengaku mendapatkan daging babi dari pelaku RMT.

Kemudian polisi menangkap RMT d Jalan Irigasi Sipon Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

Selain mengamankan barang bukti di lapangan, polisi juga menyita 500 kilogram daging babi hutan dari RMT dan juga satu unit mobil Toyota Rush Nomor Polisi B-1729-VOI untuk mengangkut daging dan HP Samsung.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Metro Tangerang dan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Pelaku dikenakan pasal 91 A juncto Pasal 58 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Undang-Undang perlindungan konsumen,” pungkas Sugeng.

Sumber : KOMPAS

Tags

Related Articles

Bimata
Close