BeritaNasional

Erick Thohir Akan Transformasikan Dana Pensiun BUMN Dalam 3 Tahun

BIMATA.ID, Labuan Bajo – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Labuan Bajo, NTT, Rabu (10/05/2023), menyampaikan akan berusaha menyelesaikan transformasi dana pensiun perusahaan BUMN dalam kurun waktu tiga tahun.

“Saya kembali akan terus mendorong daripada transformasi dana pensiun (dapen) ini seperti yang saya sudah laporkan di Komisi VI, itu akan memakan waktu selama tiga tahun,” kata Erick, dikutip dari antaranews, Rabu (10/05/2023).

Di sela- sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, dirinya memastikan, akan terus melakukan bersih-bersih dalam tubuh perusahaan BUMN, diantaranya meliputi perbaikan sistem dan perbaikan pimpinan pada unit maupun dana pensiun itu sendiri.

“Khususnya hari ini, seperti apa yang saya jabarkan beberapa bulan lalu. Bahwa dari 48 dana pensiun BUMN, ini ada 31 yang prihatin. Artinya bukan semua korupsi tapi prihatin,” ujarnya.

Baca Juga : Survei SPIN: Prabowo Menteri dengan Kinerja Paling Konkret, Elektabilitas Meningkat

Dari 31 perusahaan yang memprihatinkan, pihaknya akan memisahkan lagi antara yang mengalami salah pengelolaan (tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi), ataupun yang terindikasi terjadi kasus korupsi.

Dirinya menyebut, Kementerian BUMN sejak dari dua tahun lalu telah membuat roadmap untuk melakukan konsolidasi terhadap dana pensiun. 

“Langkahnya sudah kita mulai tahun kemarin, dan tiga bulan lalu sudah terlihat bahwa dari 48 tadi ada 31 yang memprihatinkan,” ucapnya.

Erick juga menyebutkan, terkuaknya kasus dana pensiun Pelindo menjadi pintu masuk bagi Kementerian BUMN untuk terus memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun BUMN, yang mana ada hak karyawan BUMN, hak keluarga, dan hak hidup sejahtera di hari tua yang harus dijaga.

“Ini kan tidak adil. Hak mereka akan berusaha saya jaga dengan sekuat tenaga,” pungkasnya.

Simak Juga : Prabowo Sering Unggul di Musra Relawan Jokowi, Salah Satu Faktor Tingginya Elektabilitas

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap enam tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan.

Secara rinci, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah EWI sebagai Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM sebagai Direktur Keuangan DP4 periode 2008 hingga 2014.

Tags

Related Articles

Bimata
Close