BIMATA.ID, Jakarta- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menindaklanjuti hasil rapat bersama DPR pada April 2023. Salah satunya, membentuk Satgas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil pemeriksaan, dan Informasi TPPU.
Mahfud menjelaskan Satgas ini terdiri dari unsur Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Polri. Selain itu, Satgas TPPU ini akan didukung tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Fasilitasi ODGJ di Kuningan untuk Berobat
“Yang sering ditanyakan, ini kasusnya di Kementerian Keuangan di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, mengapa mereka masuk tim. Jawabannya memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai ya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai,” jelas Mahfud MD di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Sejumlah nama tenaga ahli yang tergabung di Satgas ini antara lain Yunus Husein, Laode M. Syarif, Faisal Basri, Danang Widoyoko, dan Mas Achmad Santosa. Tim ini memiliki tugas melakukan supervisi atas penanganan dan penyelesaian transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Adapun masa kerja tim ini diberi tenggat hingga 31 Desember 2023 dan segala biaya akan dibebankan kepada PPATK.
BACA JUGA: Prabowo Unggul Polling The Matchmaker, Publik Ingin Erick dan Ganjar Jadi Wakilnya
“Tenaga ahli karena bukan penyidik berdasar Undang-Undang, maka mereka tidak akan langsung masuk ke kasus. Tapi memberikan masukan-masukan, tidak pada entitas, tapi menjadi konsultan kalau ada masalah perlu perhatian khusus,” tambahnya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung penuh pembentukan Satgas TPPU yang dilakukan Menko Polhukam Mahfud MD. Ditambah lagi, Satgas ini diperkuat oleh tenaga ahli yang memiliki kapasitas dan integritas seperti Mas Achmad Santosa dan Danang Widoyoko.
“Setidaknya Pak Mahfud sudah mengatakan sasaran utama adalah yang terkait Rp189 triliun terkait perdagangan emas. Mudah-mudahan ini segera diproses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum,” jelas Boyamin, Kamis (4/5/2023).
BACA JUGA: Survei LSN: Jadi Top of Mind Publik, Prabowo Dinilai Paling Layak Gantikan Jokowi
Boyamin menegaskan pihaknya akan mengawal kinerja Satgas TPPU. Ia mengancam akan menggugat ke pengadilan jika nantinya kinerja Satgas TPPU berjalan lambat dan tidak sesuai tujuan. Sebab, kata dia, kondisi sekarang merupakan momentum bagi bangsa untuk memberantas TPPU dan korupsi agar Indonesia bisa menjadi lebih baik.