BIMATA.ID, Jakarta – Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 373 laporan terkait barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023, dengan nilai taksiran mencapai Rp.240.712.804.
“Laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” kata Ipi, dikutip dari antaranews, Kamis (04/05/2023).
Ipi mengungkapkan, objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari tiga cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp.3.700.000 dan 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp.164.390.920.
Baca Juga : Tolak Politik Adu Domba, Prabowo Pilih Adu Gagasan dan Program
Selanjutnya objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp.6.400.001 dan 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp.66.221.883.
“Barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial atau bansos kepada pihak-pihak yang membutuhkan,” ungkapnya.
Ipi menjelaskan, data di atas adalah data terbaru per tanggal 03 Mei 2023 dan KPK akan segera mengumumkan apabila ada penambahan laporan baik penerimaan maupun penolakan gratifikasi.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkasnya.