BIMATA.ID, Bogor – Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin melarang aktivitas Sahur on The Road atau SOTR selama bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Dilarang keras kepada warga masyarakat Khususnya warga Kabupaten Bogor tidak boleh ada yang melaksanakan Sahur on The Road,” katanya, Kamis (23/03/2023).
Baca Juga : Kepala BIN Sebut Aura Presiden Jokowi Sudah Pindah ke Prabowo: Kita Doakan
Menurutnya pihaknya, pelarangan kegiatan Sahur on The Road di Kabupaten Bogor berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan yang memicu terjadinya keributan antar masyarakat sekitar dan akan menarik tindakan kriminalitas di jalan raya,” ucapnya.
Ia juga menugaskan seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring agar tidak ada warga yang melakukan kegiatan Sahur on The Road.
“Kemudian juga berkoordinasi bekerja sama melibatkan instansi terkait, baik TNI, Satpol PP, Dishub dan tingkat camat, kades, lurah, tokoh masyarakat, JKU/Pokdar dan para pemuda di wilayah masing-masing,” paparnya.
Cek Juga : Pesan Mama-mama Papua Kepada Prabowo: Kalau Jadi Presiden Harus Perhatikan Orang Kecil
Kemudian, Polres Bogor akan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menggelar patroli skala besar dan langsung melakukan pembubaran.
“Apabila tetap dilaksanakan kegiatan tersebut karena melanggar ketertiban masyarakat akan ditindak tegas,” jelasnya.
Iman mengatakan, dalam pelaksanaan patroli skala besar akan dilakukan sejumlah pemeriksaan, seperti pemeriksaan kelengkapan surat surat kelengkapan kendaraan bermotor, pemeriksaan barang barang bawaan.
“Termasuk senjata tajam dan lain-lain akan langsung diamankan dan kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk keamanan bersama agar khusyuknya menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan ini dengan lancar, aman, dan nyaman,” tungkasnya.(oz)
Simak Juga : Jokowi dan Prabowo Kompak Tanam Jagung di Food Estate Keerom Papua