BeritaHukumNasional

Tiga Lembaga Ini Sepakat Transaksi Rp 349 Triliun Merupakan Laporan TPPU

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, telah mencapai kesepahaman terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun merupakan laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui sebelumnya, dalam jumpa pers pada 14 Maret 2023 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Ivan menepis dugaan transaksi mencurigakan tersebut korupsi atau TPPU.

“Saya ingin menyampaikan, kesepahaman kami bersama bahwa yang kita bicarakan itu, yang saya dan Pak Ivan PPATK dan Bu Sri Mulyani mengomentari bahwa, ini adalah laporan pencucian uang,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam RI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/03/2023).

Baca juga: Prabowo Tetap Tempati Elektabilitas Tertinggi Capres 2024

Berdasarkan analisis dan pembicaraan selama satu jam tadi, diperoleh informasi baru bahwa dugaan transaksi mencurigakan kini mencapai Rp 349 triliun. Membengkak dari angka sebelumnya, yakni Rp 300 triliun.

Oleh sebab itu, Mahfud mengemukakan, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Kemenkeu RI, dan PPATK telah mencapai tiga kesepakatan.

Pertama, Kemenkeu RI akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai tindak pencucian uang dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu RI atau pihak lain.

“Seperti yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, yang telah berhasil menambah penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp 7,08 triliun. Sedangkan dari Ditjen Bea Cukai mencapai Rp 1,1 triliun,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

Lihat juga: Survei LSP : Elektabilitas Prabowo Semakin Meningkat

Kesepakatan kedua, jika dari LHA tersebut ditemukan ada bukti terjadinya TPPU, sambung Mahfud, maka laporan itu akan ditindak lanjuti oleh proses hukum.

“Kemenkeu akan menyelidiki sebagai penyidik tindak pidana asal,” lanjutnya.

Mahfud menyebut, hal itu akan bermakna dalam suatu perkara rasuah. Sehingga, tidak hanya terhenti di kasus tersebut. Tetapi, dugaan TPPU-nya juga bakal ikut diselidiki.

“Atau bisa juga bukti yang mengindikasikan TPPU itu diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, KPK atau jaksa,” sebutnya.

Kesepakatan ketiga, yaitu Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan melakukan evaluasi terhadap LHA yang diindikasikan ada pencucian uang oleh PPATK kepada aparat penegak hukum.

Simak juga: Anak Buah Prabowo Lantik Walikota Samarinda Jadi Ketua IPSI Kalimantan Timur

“Untuk mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” tutur Mahfud.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close