Sebanyak Rp51,1 Miliar Hasil Kasus Pencucian Uang Diserahkan ke Kas Negara
BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) Hari Wibowo mengatakan telah menyetorkan uang sebesar Rp 51,1 miliar ke kas negara uang itu terkait kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang terpidana Leo Chandra.
“Total uang yang disetorkan Rp 51.124.796.039,32 miliar. Penyetoran uang ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara,” katanya, Kamis (16/03/2023).
Baca Juga : Menhan Prabowo: Inovasi Komando Teritorial di Kodam III Siliwangi Pecahkan Kesulitan Rakyat
Pihaknya juga mengatakan dengan penyetoran uang rampasan itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyetoran dapat dilaksanakan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/2022 yang menyatakan terdakwa Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Bank BCA.
“Terdakwa Leo Chandra dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 serta menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 51.1 miliar dirampas untuk negara,” ucapnya.
Cek Juga : Prabowo Subianto Sebut Presiden Jokowi Bertekad Miliki Pertahanan yang Kuat
Dalam kasus ini, Leo Chandra selaku komisaris PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BCA sejak tahun 2016 hingga 2017, di mana Plafon kredit modal kerja yang diajukan dengan jumlah Rp600 miliar diikuti dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP).
Namun pada 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp209.805.582.606. Selain itu ada juga catatan pembiayaan, tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.
Akibat perbuatan terdakwa, Bank BCA mengalami kerugian Rp209.805.582.606. Kemudian dalam persidangan, terdakwa dibuktikan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (oz)
Simak Juga : Prabowo Pimpin Langsung Demonstrasi Kopasgat TNI AU di Bandung