BeritaNasionalPolitik

Soroti Putusan PN Jakarta Pusat, Luqman PKB Duga Ada Keterlibatan Asing

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Luqman Hakim, menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar tahapan Pemilu ditunda.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menduga, ada pihak-pihak yang coba menggagalkan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Dari sisi politik, saya melihat putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu merupakan alarm keras adanya ancaman sangat serius terhadap keselamatan bangsa dan negara. Pertama, merupakan bukti nyata adanya pihak-pihak yang berusaha menunda dan menggagalkan Pemilu 2024,” kata Luqman, Jumat (03/03/2023).

Dia menilai, pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024 pasti memiliki kekuatan kekuasaan sangat besar. Sehingga, bisa mempengaruhi dan memperalat lembaga hukum negara. Luqman menyebut, memang ada upaya untuk memecah belah Indonesia.

Baca juga: Prabowo Subianto Capres 2024 dengan Loyalis Tertinggi

“Patut diduga sesungguhnya mereka tidak hanya ingin menggagalkan Pemilu, lebih jauh lagi ingin memecah belah dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tandasnya.

Luqman menduga, pihak yang memiliki kekuatan sangat besar dan hendak memecah belah Indonesia ialah pihak asing. Dia menjelaskan, dugaan kuatnya didasari atas kepentingan pihak asing untuk menanamkan pengaruhnya di Indonesia.

“Patut diduga ada keterlibatan kepentingan asing di dalam pihak-pihak yang ingin memecah-belah dan menghancurkan NKRI dengan pintu masuk menggagalkan Pemilu 2024,” ujar legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) VI ini.

“Menurut saya, Pemilu 2024 bukan saja menjadi momentum kontestasi antarpartai politik dan Capres-Cawapres, tetapi juga menjadi ajang pertempuran poros-poros kekuatan global yang berebut menancapkan pengaruhnya di Indonesia. Oleh karena itu, poros-poros asing kekuatan global itu pastilah terlibat dalam tarik ulur penundaan Pemilu,” tutup Luqman.

Lihat juga: Gerindra Kalbar Siap Perjuangkan Prabowo Presiden, Indonesia Menang!

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU RI. Pun, PN Jakpus menghukum KPU RI untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU RI yang diketok pada Kamis, 2 Maret 2023 tersebut dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Prima merasa dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU RI itu Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Setelah dipelajari dan dicermati oleh Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Prima juga menyebut, KPU RI tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU RI, Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karenanya, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Simak juga: DPC PAPERA Sumedang Panaskan Mesin Menangkan Prabowo Presiden

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close