BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meningkatkan status hukum Agnes Gracia Haryanto (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan terhadap David (17).
Sebelumnya, Agnes masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Deklarasi DPC PAPERA Majalengka, Don Muzakir: Pasar Harus Jadi Lumbung Suara Pak Prabowo
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (02/03/2023).
Peningkatan status itu, lanjut Kombes Pol Hengki, setelah pihaknya menemukan sejumlah alat bukti baru, seperti CCTV hingga percakapan media sosial.
Lihat juga: Gerindra Kalbar Siap Perjuangkan Prabowo Presiden, Indonesia Menang!
Kombes Pol Hengki mengemukakan, perubahan status Agnes dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan lantaran dirinya tidak bisa disebut sebagai tersangka.
“Jadi, anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka,” ucapnya.
Simak juga: DPC PAPERA Sumedang Panaskan Mesin Menangkan Prabowo Presiden
[MBN]