BIMATA.ID, JAKARTA – Mengingat masih adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kerap tidak netral dalam Pemilihan Umum (pemilu) beberapa waktu lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta para ASN untuk bertindak netral serta tidak memihak pada pihak manapun pada Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan, bahwa netralitas ASN bertujuan untuk terjaminnya kesetaraan politik.
Baca Juga: Menhan Prabowo Terima Kunjungan Senior Minister Singapura H.E. Mr. Teo Chee Hean
“Contohnya dalam hajatan pemilihan kepala daerah (Pilkada), apalagi biasanya kan salah satu calonnya itu petahana, maka sikap netral itu bisa menjamin kesetaraan politik,” kata Benny saat ditemui para awak media, pada Rabu (01/03/2023).
Benny menerangkan, dalam sistem pemerintahan yang modern juga dikenal istilah merit system atau kebijakan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Akan tetapi dalam prakteknya, masih ada yang menggunakan pendekatan secara politis.
Cek Juga: Romo Syafii Bagikan Buku Kepemimpinan Militer Prabowo di Universitas Tanjungpura
“Mestinya kalau mau berkarier di ASN, di birokrat, merit system itu dipakai, bukan kedekatan secara personal atau punya hubungan khusus,” ujarnya.
Benny menjelaskan, bahwa kewajiban ASN bersikap netral juga sudah diatur dalam regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian juga turut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Simak Juga: Prabowo Subianto Dukung Peningkatan Kerja Sama RI-Singapura
Benny mengatakan, guna mencegah hal tersebut Bawaslu DKI Jakarta akan melakukan kerja sama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan juga melakukan kegiatan sosialisasi yang menghadirkan para ASN.
“Sehingga mereka paham akan pentingnya sikap netral sebagai ASN. Sedangkan dalam konteks penindakan untuk ASN yang melanggar, akan ada sanksi yang dijatuhkan KASN,” tutupnya.