BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah menyiapkan instruksi presiden (inpres) yang menugaskan 19 menteri kabinet untuk menjalankan hasil rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penyusunan inpres tersebut ditargetkan rampung pada 1 April 2023. Adapun, penerbitan inpres tersebut menjadi salah satu tindak lanjut pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.
“Kita sedang siapkan inpres yang menugaskan 19 menteri untuk melaksanakan hasil rekomendasi PPPHAM. Nanti, ketua pemantau di lapangan adalah Pak Makarim Wibisono dan tim PPHAM yang dulu,” katanya pada acara makan siang dan dialog dengan tokoh masyarakat di Gedung Kemenko Polhukam RI, Selasa (21/02/2023).
BACA JUGA: Prabowo Subianto Sapa Relawan Kemanusiaan yang Mengiringi Bantuan Ke Turki-Suriah
Sebelumnya, pertanyaan terkait tindak lanjut pemerintah dalam menyelesaikan kasus HAM berat di Indonesia telah disampaikan oleh aktivis perempuan Zumrotin Susilo. Zumrotin yang turut hadir dalam agenda makan siang itu lantas menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan akan menyelesaikan seluruh kasus HAM berat yang terjadi di Indonesia. Dia menanyakan, sudah sejauh mana penyelesaian kasus itu diselesaikan oleh pemerintah.
“Pada 11 Januari lalu Presiden bilang akan menyelesaikan penyelesaian HAM Berat, namun satu bulan tidak ada geraknya, sampai dimana penyelesaian HAM berat?,” katanya.
BACA JUGA: Survei Polstat: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Ganjar-Anies Beda Tipis
Di sisi lain, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai bahwa janji tersebut menjadi ujian tersendiri bagi Jokowi dan jajarannya. Sebab, hal itu menyangkut soal tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Ini ujian bagi pemerintah karena menyangkut kepercayaan dari masyarakat. Karena rekomendasi ini ikut membuka harapan bagi masyarakat, mohon ditindaklanjuti dengan baik, dilaksanakan, agar kepercayaan masyarakat lebih terjaga dan terpelihara,” jelas Lukman.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan mengupayakan pemberantasan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Keputusan itu disampaikan setelah dirinya membaca dengan seksama laporan dari tim penyelesaian Yudisial mengenai pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Ketpres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.
BACA JUGA: Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas 140 Ton Bantuan Bahan Makanan ke Turki dan Suriah
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya di Istana Merdeka, Rabu (11/01/2023).
Dia menjabarkan terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di Tanah Air, salah satunya peristiwa 1965-1966 dan peristiwa penembakan misterius pada 1982—1985. Sehingga, Kepala Negara memastikan akan memulihkan hak para korban terkait.
“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menigasikan penyelesaian Yudisial,” tuturnya.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Dorong PB IPSI Kepri Go Olimpiade
Kedua, mantan Wali Kota Solo ini memastikan bahwa Pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.
“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar kedua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.