BIMATA.ID, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendukung Peraturan Daerah (Perda) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menghendaki adanya payung hukum keberadaan pesantren.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengungkapkan, ketika DPRD secara resmi mengajukan Ranperda tentang Pesantren di Kabupaten Jepara dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Senin (13/02/2023).
“Memiliki 217 pesantren, Jepara perlu regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah daerah terkait fasilitasi penyelenggaraannya,” ungkap Edy Sujatmiko, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara.
Baca Juga : Beri Sambutan Via Virtual Dalam Haul K.H Ahmad Makki, Prabowo Subianto Minta Maaf
Pada kesempatan itu, Edy menyampaikan pendapat eksekutif dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama dua wakilnya, Pratikno, dan Nuruddin Amin.
Menurutnya, fasilitasi pesantren yang memerlukan perda tersebut di antaranya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi.
“Perda ini saya harap membawa pesantren makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya, tanpa menghilangkan kekhasannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara Muhammad Khoirun Niam juga melaporkan, banyaknya problematika penyelenggaraan pendidikan pesantren, yang diantaranya sumber dana yang terbatas hingga standar kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yang minim.
Cek Juga : Kunker ke Surabaya, Prabowo Serahkan 100 Kendaraan Operasional pada Babinsa Kodam V/Brawijaya
“Salah satu yang menjadi tugas pemerintah daerah adalah untuk campur tangan dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia, melalui pesantren,” jelas Niam.
Dalam kegiatan itu, Niam juga mengagendakan penyampaian 4 Ranperda, dengan 3 di antaranya prakarsa legislatif, yakni, Ranperda tentang Pesantren di Kabupaten Jepara, dua ranperda prakarsa legislatif lainnya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Ranperda tentang Program Pembentukan Perda.
Oleh karena itu, untuk membahas Ranperda tersebut, DPRD juga menyepakati membentuk empat panitia khusus (pansus). Dan setiap pansus akan bertugas membahas satu Ranperda.(Far)
Simak Juga : Prabowo: Terima Kasih Atas Kerja Keras Babinsa Menjaga Stabilitas Negara