BIMATA.ID, Jakarta- Seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri akan mendapatkan tunjangan alias bonus dari pemerintah pada tahun ini.
Nominal bonus atau tunjangan dari pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri memiliki jumlah yang sangat fantastis.
BACA JUGA: Momen Prabowo Subianto Dampingi Presiden Jokowi di Rapim TNI-Polri Tahun 2023
Dipastikan dengan cairnya bonus atau tunjangan dari pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan membuat rekening makin gendut.
Untuk diketahui, tunjangan yang diberikan pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri merupakan bonus tahunan.
Diprediksi pencairan tunjangan ini akan lebih cepat dari pada sebelumnya, sehingga PNS, PPPK, TNI, dan Polri dapat menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Beri Support ke Prabowo Subianto, Novita: Kami Akan Berjuang dan Bekerja Keras
Bahkan, bonus dari pemerintah ini bisa digunakan untuk lebaran karena sebentar lagi akan dicairkan ke rekening para PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Wah, pasti sudah tidak sabar nih untuk mendapatkan tunjangan dengan jumlah yang besar dari pemerintah.
Perlu diketahui, pemerintah memberikan tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah dilakukan dengan memberikan pelayanan terbaik untuk publik.
BACA JUGA: Migrasi Pemilih Jokowi Ke Prabowo Terungkap Via Musra di Jawa Tengah
Pemerintah memberikan tunjangan setiap tahunnya sebagai bentuk rasa terima kasih kepada seluruh PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang telah mengabdi untuk negara.
Penasaran, berapa jumlah nominal yang akan diterima oleh masing-masing PNS, PPPK, TNI, dan Polri?
Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini sampai akhir agar mendapatkan informasi secara utuh dan tidak setengah-setengah.
Pemerintah telah mengatur pemberian bonus untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri ini dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
BACA JUGA: Muzani: Fraksi Gerindra Dorong RUU PPRT Segera Ditetapkan Sebagai Undang-Undang
Tunjangan yang telah diatur merupakan bonus yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap bulannya.
Bisa dipastikan tunjangan ini akan dicairkan karena telah terdaftar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kemenkeu dan tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri cukup bersiap-siap untuk mendapatkan tunjangan ini karena sebentar lagi dicairkan ke rekening masing-masing.
BACA JUGA: HUT Partai Gerindra ke-15, Kader Muda Gerindra Doakan Prabowo Presiden
Perlu diketahui, tunjangan yang dimaksud di ulasan ini adalah gaji 13 dan tunjangan hari raya atau THR.
Sesuai dengan Pasal 11, tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat sepuluh hari menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Adapun menurut kalender 2023, pelaksanaan Idul Fitri dilakukan pada 21 April 2023 atau 22 April 2023.
Sehingga, diprediksi pencairan THR akan dilakukan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Prabowo Subianto: Yang Penting Saya Tidak Bohong dan Tidak Berkhianat
Sedangkan, menurut Pasal 12 pencairan gaji 13 biasanya dilakukan pada saat memasuki awal tahun ajaran baru yaitu pada bulan Juli mendatang.
Nantinya, seluruh PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan mendapatkan gaji 13 dan THR berupa satu kali gaji pokok yang diterima setiap bulannya.