Ketua KPK bersama Stranas PK akan Luncurkan 15 Aksi pada Tahun 2023/2024
BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu lembaga independen yang tidak pandang bulu dalam mengatasi korupsi, berbagai upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi terus dilakukan hingga sampai saat ini.
Hal ini dijelaskan, Ketua (KPK) Firli Bahuri saat memberi sambutan pada kegiatan peluncuran aksi pencegahan korupsi (Aksi PK) untuk di tahun 2023-2024 sebagai salah satu program prioritas pemerintah, yang dibahas oleh tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat.
“Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan atau aset negara,” katanya, Selasa (10/01/2023).
Sambungya, Stranas PK akan fokus dan tepat sasaran mengatasi pencegahan korupsi sebagai arah kebijakan nasional yang akan diterapkan sebagai acuan seperti Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah untuk pemangku kepentingan lainnya dalam menerapkan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
“Sebelum meluncurkan Aksi PK untuk Tahun 2023-2024, Sekretaris Nasional (Seknas) Stranas PK menyampaikan capaian 12 Aksi beserta indikator outputnya yang mencapai 53,1%. Jika diukur dari target 100% pada triwulan VIII (B24), maka nilai capaian triwulan VI ini masuk kategori ‘kuning’ atau sedang,” ungkap Firli.
Namun ia menjelaskan, bila dibandingkan dengan periode B18, nilai periode B21 mendapat kemajuan dan peningkatan yang cukup baik sekitar 8,4%, sehingga ada beberapa kemajuan yang signifikan, 14% lebih terjadi pada dua aksi, diantaranya pada implementasi pada e-payment atau e-katalog dan reformasi pelabuhan.
“Melihat hasil tersebut, keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung dari komitmen kita semua yang menjalankannya. Sebagai bagian dari Stranas PK dan insan KPK yang tergabung dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), akan terus berusaha memantau, mendampingi, dan mengkoordinasikan upaya-upaya pencegahan korupsi,” jelas Firli.
Mengenai hal tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) mengatakan bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan dua tahun sekali oleh Timnas PK, sehingga aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 akan melibatkan 76 Kementerian/Lembaga di 34 Pemerintah Provinsi, dan 68 Pemerintah Kabupaten/Kota.(Pan)