BIMATA.ID, Jakarta- Direktorat Jenderal (dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang penghapusan waktu istirahat atau libur pekerja yang beredar di masyarakat itu adalah berita bohong (hoax).
“Ada hoax yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur itu adalah hoax, tidak benar”ungkap Indah Anggoro yang dilansir dari akun Instagram @jktinfo, pada Senin (09/01/2023).
Indah menjelaskan kalau perppu nomor 2 tahun 2022 terkait dengan cipta kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.
Lalu tentang cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan, hal tersebut tetap menjadi acuan dari kedua cuti yang masih berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan.
Selain itu menurut Indah, keluarnya Perppu cipta kerja ini mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya. Hal ini disampaikan melalui website resmi kementerian ketenagakerjaan kemnaker.go.id
“Pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang eksisting, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku,” ucap Indah.
Indah Anggoro Putri berharap pada awak media untuk dapat mendukung tujuan mulia dengan terbitnya perppu ini dan menyebarkan berita yang sesuai fakta.
“Kemnaker memohon sahabat-sahabat media untuk terus mensupport tujuan mulia dari terbitnya Perppu ini, kemudian memberitakan hal-hal yang benar, bukan memberitakan hal-hal yang belum tentu benar atau mungkin salah, ” tandasnya.
(Fikri)