Kemendagri Tekankan ASN dan Penyelenggara Pemilu 2024 Harus Netral
BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menekankan netralitas para aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024. Netralitas ASN tersebut telah diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik (parpol),” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam acara Webinar bertema ‘Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024’, Selasa (03/01/2023).
Selain para ASN, Kemendagri memperhatikan netralitas para penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemerintah akan menjamin kelancaran pelaksanaan dan mendukung penuh KPU sebagai penyelenggara.
“Bukan hanya netralitas ASN, tapi ada netralitas penyelenggara negara itu diatur di seluruh, hampir di seluruh hukum-hukum yang mengatur tentang penyelenggara tersebut. Jadi baik eksekutif, legislatif, dan lembaga yudikatif,” ujar dia.
Netralitas penyelenggara Pemilu dan ASN diharapkan berdampak positif terhadap tingkat penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024. Sehingga, masyarakat bisa berbondong-bodong datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum dan aparat keamanan akan membantu demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Pada waktu pencoblosan nanti, masyarakat diharapkan datang ke TPS dengan suasana yang riang dan gembira,” ujarnya.