BeritaHeadlineHukumNasionalOpiniRehat

Nikita Mirzani Duga Jaksa Kejari Serang Terima Suap di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

BIMATA.ID, Banten – Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, menduga ada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menerima suap. Hal ini disampaikannya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis, 29 Desember 2022.

“Saya menduga ada aliran dana amplop yang diterima oleh oknum kejaksaan yang menangani kasus saya,” tuturnya di hadapan majelis hakim.

Dia mengemukakan, informasi adanya oknum Kejari Serang menerima sejumlah uang diperoleh dari pegawai kejaksaan itu sendiri. Bahkan, pegawai kejaksaan tersebut sudah siap buka-bukaan walaupun harus kehilangan jabatannya.

“Itu berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari pegawai kejaksaan itu sendiri, dan beliau mau untuk menjadi saksi. Bahkan, beliau siap untuk terlepas dari jabatannya,” pungkas Nikita.

Terkait pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, menanyakan kepada terdakwa Nikita mengenai siapa oknum kejaksaan yang dimaksud.

“Siapa yang saudara maksud? Biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan hoaks,” ucapnya.

Atas permintaan tersebut, Nikita membeberkan dengan membacakan isi percakapan melalui ponsel yang dipegangnya dari penasihat hukum. Dalam percakapan itu, disebutkan nama seorang jaksa perempuan berinisial A yang menjabat sebagai Kasubsi di Pidana Umum (Pidum) Kejari.

“Abangku yang mengundurkan diri itu Jaksa Ayu yang menjabat Kasubsi di Pidum. Dia siap mengungkapkan aliran dananya dari coklat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara. Sementara, Jaksa Fitria yang saat ini tengah menyidangkan perkara hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat tahap dua pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan,” papar Nikita, saat membacakan isi percakapan tersebut.

Pun, Ketua Majelis Hakim mempersilakan Nikita untuk menempuh jalur hukum bilamana hal itu tidak benar dan menyalahi peraturan perundang-undangan.

“Silakan kalau saudara merasa itu adalah hal yang tidak benar dan merugikan saudara, saudara bisa menempuh jalur hukum,” tutup Dedy.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close